IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi menegaskan bahwa seorang anak yang lahir dari orang tua yang tidak diketahui akan dianggap sebagai warga Saudi. Kerajaan pun akan memberikan perawatan kesehatan terintegrasi untuk anak tersebut.
Saat menjelaskan hak-hak anak dalam hukum Kerajaan, komisi mengatakan bahwa anak tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali dia berusia tujuh tahun pada saat melakukan kejahatan yang dapat dihukum. HRC juga menegaskan bahwa hukuman akan lebih ketat, meskipun pelaku kejahatan tidak mengetahui bahwa korbannya adalah anak-anak.
Selain itu masih menurut HRC, setiap laki-laki atau perempuan berusia di bawah 18 tahun dan tidak memiliki ayah karena meninggal dunia serta tidak memiliki pencari nafkah lainnya, akan mendapatkan keuntungan dari anuitas.
HRC juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan mempekerjakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun dan tidak diizinkan memasuki tempat kerja. Karena mereka masih harus menempuh pendidikan dan jika ditemukan ada penghentian pendidikan seorang anak, dianggap sebagai penyalahgunaan atau kelalaian.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran yang termasuk di antara kejahatan pelecehan anak, akan diberikan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda maksimum 50 ribu Riyal (Rp 186 juta) atau keduanya," kata komisi dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (21/1).