Pemberian vaksin akan dilakukan dua kali dalam rentang dua pekan dan sebelum divaksin, calon penerima vaksin harus mengecek kondisi kesehatannya terlebih dahulu, serta harus memenuhi syarat. Pasien yang pernah terkonfirmasi Covid-19 tidak akan divaksin lagi karena antibodinya sudah terbentuk di dalam tubuh.
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 ialah warga yang berumur 18 sampai 59 tahun dengan syarat tidak sedang hamil, tidak memiliki alergi berat, tidak memiliki riwayat gangguan syaraf, tidak ada kelainan penyakit berat di antaranya diabetes, ginjal, hati, dan jantung.
Sebelumnya pelaksana tugas Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengatakan mendukung pemberian vaksin Covid-19 dan siap untuk disuntik vaksin tersebut. "Saya selaku pelaksana tugas Bupati Solok Selatan kalau memang sudah ada jadwal penyuntikan vaksin Covid-19 saya juga siap," katanya.
Ia mengatakan, sangat mendukung sesuatu yang baik dan demi kepentingan orang banyak, apalagi untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini sangat mengkhawatirkan. "Dengan adanya vaksin ini semoga bisa mencegah penularan Covid-19 di Indonesia," ujarnya.