Kamis 28 Jan 2021 22:35 WIB

2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang

Pemilik usaha yang abaikan penyediaan prasarana prokes juga disidang.

2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang. Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia saat Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Dalam Operasi yustisi tersebut pelaku pelanggar yang tidak memakai masker langsung mengikuti sidang di tempat dengan membayar denda sebesar Rp100.000.
Foto:

Hudiyono mengimbau selama pelaksanaan PPKM jilid dua ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan. Ia tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes.

Tingginya angka pelanggar prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin. "Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan," ujarnya.

Senada dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji jika dirinya tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM Jilid dua. "Kami (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau kafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kami tutup usahanya," ujarnya.

Saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 ruang isolasinya sudah kelebihan beban. Tingkat kematian pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan naik 10 persen.

Masyarakat diminta tidak meremehkan protokol kesehatan. Karena bagi yang punya riwayat penyakit bawaan (komorbid) virus covid akan menambah kondisi kesehatannya lebih buruk lagi.

 

Jangan hanya karena ada diantara warga yang merasa sehat kemudian meremehkan prokes, maka yang dirugikan nanti adalah orang sekitarnya. Di Sidoarjo sampai dengan hari ini jumlah pasien positif terpapar virus corona atau Covid-19 sebanyak 8.923 orang. Kemudian yang sembuh sebanyak 8.160 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 557 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement