IHRAM.CO.ID, JOHOR --- Negara bagian Johor, Malaysia mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat dan sholat maktubah secara berjamaah dengan ketentuan jumlah jamaah hanya sepertiga dari kapasitas masjid di delapan distrik sebagaimana penerapan Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat.
Seperti dilansir Bernama pada Jumat (5/3) Ketua Komite Urusan Agama Islam, Tosrin Jarvanthi mengatakan di antara delapan distrik yang diizinkan mengelar sholat Jumat dan sholat maktubah berjamaah adalah Muar, Batu Pahat, Segamat, Kluang, Pontian, Kota Tinggi, Mersiang dan Tangkak.
Sementara di Johor Bahru dan Kulai hanya maksimal seratus orang jamaah saja yang diizinkan mengikuti sholat Jumat di masjid-masjid. Sebab kedua distrik itu masih dianggap masuk kawasan zona merah penyebaran Covid-19. Jumlah jamaah itu tidak termasuk pengurus Masjid dan panitia pelaksana ibadah.
Menurut Torsin terkait dikeluarkannya izin pelaksanaan sholat Jumat setelah mendapat persetujuan dari Sultan Johor, Ibrahim bin sultan Iskandar. Ia memperbolehkan ceramah di surau dan masjid dengan syarat pengisinya oleh guru dan takmir yang masih berada di wilayah distrik tersebut.
"Komite Masjid dan surau harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur dewan keamanan nasional Kemenkes Malaysia dan Departemen Agama Islam Johor dipatuhi sepenuhnya," katanya.