IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13 tahun) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15), dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Antara, Kamis (18/3).
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Usia keempat pelaku masih di bawah umur.
Ia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya.
Sebelumnya, aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS dan DAP viral di media sosial. Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban. Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.