MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa melakukan vaksinasi serta tes rapid tidak akan membatalkan puasa selama bulan Ramadhan.
"Maka vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk kepentingan memutus mata rantai covid-19 dengan mewujudkan herd immunity di tengah masyarakat, itu bukan hanya soal tanggung jawab kita sebagai warga negara tetapi juga tanggung jawab sebagai umat beragama," kata AsrorunNiam.
sumber : Antara
Advertisement