Jumat 16 Apr 2021 13:50 WIB

Besaran Zakat Fitrah 1442 di Indramayu

Indramayu resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Suasana pelayanan di Kantor Baznas Indramayu, Jumat (16/4). Pemkab Indramayu menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Foto:

Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu. 

‘’Tapi misalkan petani ingin mengeluarkan zakat maal setelah panen, bisa berupa padi. Yang punyanya uang, yang silakan dalam bentuk uang’’ terang Aam.

Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga ingin berinfaq, adapula Infaq Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah. Mereka juga akan diberi tanda terima kupon Infaq 2000 dari Baznas Kabupaten Indramayu.

 

‘’Surga bukan hanya untuk orang kaya saja. Orang miskin juga berhak,’’ tandas Aam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement