Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah, mereka juga diharapkan menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Mereka akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu.
‘’Tapi misalkan petani ingin mengeluarkan zakat maal setelah panen, bisa berupa padi. Yang punyanya uang, yang silakan dalam bentuk uang’’ terang Aam.
Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga ingin berinfaq, adapula Infaq Rp 2.000, yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah. Mereka juga akan diberi tanda terima kupon Infaq 2000 dari Baznas Kabupaten Indramayu.
‘’Surga bukan hanya untuk orang kaya saja. Orang miskin juga berhak,’’ tandas Aam.