Selain itu Kota Palembang juga masih menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sehingga Harnojoyo mengingatkan setiap orang yang melanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi dan denda.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah menambahkan larangan sholat ied di masjid untuk wilayah zona merah berdasarkan pada SE Kemenag Nomor 4 Tahun 2021.
"Yang menentukan zonasinya itu pemda masing-masing, untuk Palembang lebih baik sholat ied di rumah saja," kata Deni.
Pihaknya akan membuat pemberitahuan resmi ke sekitar 1.200 masjid di Kota Palembang untuk meniadakan sholat ied berjamaah karena wilayah tersebut masih zona merah COVID-19.