Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan COVID-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.
Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.
Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.
"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.
Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional.Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.
"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.