IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama resmi mengubah status enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
"Jangan sampai secara kelembagaan sudah menjadi UIN, namun rasanya masih IAIN," ujar Direktur PTKI Kemenag Suyitno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/5).
Proses alih status telah mendapat persetujuan lewat Peraturan Presiden (Pepres) pada 11 Mei 2021. Proses perubahan bentuk ini dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pengganti PMA Nomor 15 Tahun 2014.
PTKI IAIN yang berubah menjadi UIN, yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
"Ini adalah capaian yang membanggakan kita semua. PTKI yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain," ujarnya.