Sebelumnya pihak jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Jumat (28/5).
Sedangkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu untuk perkara kerumunan di Petamburan saja.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan divonis delapan bulan penjara.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Rizieq di perkara Megamendung.
Untuk perkara Petamburan, Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun oleh jaksa.