Rabu 02 Jun 2021 21:45 WIB

PN Jaktim Limpahkan Berkas Banding Jaksa dan Rizieq Shihab

Berkas banding akan diperiksa dan diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Sebelumnya pihak jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Jumat (28/5).

Sedangkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu untuk perkara kerumunan di Petamburan saja.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan divonis delapan bulan penjara.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Rizieq di perkara Megamendung.

Untuk perkara Petamburan, Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun oleh jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement