IHRAM.CO.ID, PADANG- Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Joben, mengatakan sebanyak 4.613 jemaah haji asal Sumatra Barat (Sumbar) batal berangkat ibadah haji pada tahun ini. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah keputusan Menteri Agama (Menag) RI mengeluarkan kebijakan Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah bagi warga negara Indonesia.
Joben menerangkan jamaah sudah melakukan sejumlah persiapan agar bisa berangkat haji tahun ini. Mulai dari melakukan vaksinasi Covid-19, mengikuti manasik haji, hingga menyiapkan paspor dan dokumen.
Bila tahun ini haji tidak dibatalkan, kloter pertama dari Sumbar masuk asrama pada 15 Juni. Jamaah yang hendak diberangkatkan dari Sumbar berjumlah 4.613 jemaah yang terdiri dari 12 kloter.
Selain itu, kebijakan ini juga membuat masa tunggu jemaah haji asal Sumbar yang hendak melaksanakan ibadah haji bertambah dua tahun dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 22 tahun.