IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) menilai keputusan pembatalan haji yang kedua kalinya memberatkan jamaah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Meski demikian pihaknya menerima keputusan tersebut demi kebaikan semua pihak.
"Bagi kami penyelenggara haji khusus penundaan atau pembatalan kedua kali ini memang sangat memukul," kata Pembina GAPHURA Muharom Ahmad saat dihubungi, Kamis (3/6).
Muharom menceritakan, tentang masalah yang terjadi pada tahun yang lalu ketika haji dibatalkan ketika penyelenggara dan jamaah telah mempersiapkan keberangkatan haji. Dengan persiapan tersebut dana jamaah sudah dialokasikan dalam pengadaan tiket, pemesanan hotel dan keperluan lainnya tidak bisa dikembalikan dalam bentuk tunai.
"Hanya bisa ditukar dalam bentuk voucher untuk bisa dipakai atau
reschedule pada haji tahun ini," katanya
Namun, karena haji tahun ini juga batal, belum bisa dipastikan voucer itu masih bisa dipakai untuk haji tahun depan atau tidak. Terkait hal ini perlu komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Jadi begitu tertunda tentu ini mempunyai implikasi yang besar terlebih ini akan menjadi tidak double impact," katanya.
Apalagi kata dia, kondisi jamaah sedang sulit karena efek dari pendemi. Sehingga kondisi ekonominya tidak setabil, untuk itu mereka meminta dana yang sudah disetorkan dikembalikan sebagian maupun seluruhnya.
"Hal ini punya implikasi yang sangat berat bagi PIHK," katanya.
Muharom mengatakan, pada kondisi saat ini PIHK tidak memiliki opsi lain selain menerima kebijakan pemerintah RI yang meniadakan penyelenggaraan haji dan juga Arab Saudi yang masih belum mencabut larangan masuk Arab Saudi
"Tentu kami tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti keputusan Menteri Agama karena bagaimanapun keselamatan jamaah adalah nomor satu bagi kita semua," katanya.