Jumat 04 Jun 2021 15:47 WIB

NUG Myanmar: Warga Rohingya Berhak Memiliki Kewarganegaraan

NUG juga berkomitmen untuk menghapus proses penerbitan Kartu Verifikasi Nasional.

NUG Myanmar: Warga Rohingya Berhak Memiliki Kewarganegaraan. Sejumlah imigran etnis Rohingya berada di kawasan pantai Kuala Simpang Ulim, Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh, Jumat (4/6/2021). Sebanyak 81 imigran etnis Rohingnya terdampar dikawasan pantai Kuala Simpang Ulim pada pukul 07:00.WIB.
Foto:

NUG sekaligus berkomitmen akan secara aktif mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan militer terhadap kelompok Rohingya dan warga Myanmar lainnya sepanjang sejarah.

“Jika perlu, kami berniat memulai proses untuk memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan yang dilakukan di Myanmar terhadap Rohingya dan komunitas lainnya,” tulis NUG.

NUG memastikan restitusi dan keadilan akan tercantum dalam konstitusi di masa depan. Untuk itu, NUG mengajak kelompok Rohingya ikut berpartisipasi dalam Revolusi Musim Semi menentang kediktatoran militer.

Adapun NUG dibentuk oleh para penentang kudeta militer 1 Februari lalu, termasuk anggota parlemen yang digulingkan hingga etnis minoritas. Myanmar diguncang kudeta militer pada 1 Februari dengan menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.

Militer berdalih pemilu yang mengantarkan Suu Kyi terpilih dengan suara terbanyak penuh kecurangan. Hingga Kamis kemarin, Asosiasi Pendamping untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan 845 orang tewas dibunuh oleh pasukan junta sejak kudeta militer.

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement