Rabu 09 Jun 2021 05:01 WIB

Kisah Tragis Jagal Muslim Bosnia, Ratko Mladik

Pengadilan PBB Menetapkan kejahatan perang Ratko Mladic sebagai hukuman genosida

Ratko Mladic (tengah) saat tiba di bandar udara Sarajevo pada 1993.
Foto:

IHRAM.CO.ID --  Hakim banding PBB telah menguatkan hukuman mantan kepala militer Serbia Bosnia Ratko Mladic untuk genosida dan pelanggaran lainnya selama perang Bosnia 1992-95, dan mengkonfirmasi hukuman seumur hidupnya. 

Putusan hari Selasa (8/6) oleh lima hakim di Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Kriminal di Den Haag adalah final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut. 

Dua puluh enam tahun setelah pembantaian Srebrenica, keputusan itu mengakhiri persidangan genosida Bosnia terakhir di depan pengadilan. Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia mengatakan pengadilan menolak banding Mladic "secara keseluruhan". 

Itu juga menolak banding oleh jaksa penuntut atas pembebasan Mladic atas satu tuduhan genosida lainnya yang terkait dengan pembersihan etnis di awal perang. 

Seperti dilansir Aljazeera, Mladic bergabung dengan mantan guru politiknya, mantan Presiden Serbia Bosnia Radovan Karadzic, dalam menjalani hukuman seumur hidup karena mendalangi pertumpahan darah etnis dalam perang Bosnia yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Bosnian Muslim women watch a television broadcast of the final verdict of former Bosnian Serb military leader Ratko Mladic, in the Srebrenica-Potocari Genocide Memorial Center, Bosnia and Herzegovina [Dado Ruvic/Reuters]

Keterangan foto: Wanita Muslim Bosnia menonton siaran televisi tentang putusan akhir mantan pemimpin militer Serbia Bosnia Ratko Mladic, di Pusat Peringatan Genosida Srebrenica-Potocari, Bosnia dan Herzegovina [Dado Ruvic/Reuters]

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement