Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya Dr. Meivi Isnoviana mengatakan, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.
"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan COVID-19," kata Meivi.
Meski demikian, Dr. Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, kata dia, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur Estiningtyas Nugraheni menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.