Kamis 10 Jun 2021 12:01 WIB

Indonesia Akan Pajaki Penjualan Bahan Pokok

Para pedaling bereaksi rencana pajak penjualan bahan pokok

Beras dikenakan PPN

Rencana pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain barang kebutuhan pokok, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.​​​​​​​

Barang kebutuhan pokok yang kemungkinan dikenai PPN adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. 

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar 10 persen. Dalam rencana terbaru, pemerintah akan menaikkannya menjadi 12 persen, sedangkan pada bahan kebutuhan pokok sebesar 5 persen. 

Pungutan PPN berlaku tidak hanya kepada konsumen, namun juga pada tingkat produsen sehingga terjadi pungutan PPN pada rantai pasoknya. Kenaikan PPN diperkirakan akan meningkatkan harga lebih tinggi di tingkat akhir konsumen. 

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan pengenaan pajak ini mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. 

Menurut dia pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga. 

Bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka. 

“PPN ini akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut karena pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen,” ujar dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement