Kamis 10 Jun 2021 12:01 WIB

Indonesia Akan Pajaki Penjualan Bahan Pokok

Para pedaling bereaksi rencana pajak penjualan bahan pokok

lustrasi: Suasana pasar tradisional.

Mencari waktu yang tepat

Staff khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan mencari waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini.

“Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi,” ujar dia dalam unggahan di Twitter. 

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan penerimaan negara setelah pandemi mereda karena selama ini tulang punggung penerimaan negara hanya dari pembiayaan utang. 

Negara lain juga melakukan restrukturisasi pajak, misalnya Presiden Joe Biden yang menaikkan tarif PPh badan dari 21 persen menjadi 28 persen tak lama setelah dilantik, kata Yustinus. 

Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19 persen menjadi 23 persen. 

Menurut dia saat ini ada 15 negara yang melakukan menyesuaikan tarif PPN untuk membiayai penanganan pandemi. 

Rata-rata tarif PPN 127 negara-negara itu sebesar 15,4, persen sementara Indonesia masih 10 persen, kata dia. 

“Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk optimalisasi pajak demi keberlanjutan,” ujar dia. 

Menurut dia kinerja perpajakan Indonesia belum optimal membiayai target belanja publik meski dalam lima tahun terakhir secara nominal naik. 

Menurut dia kinerja penerimaan PPN belum optimal disebabkan terlalu banyak pengecualian dan fasilitas yang distortif dan tidak tepat bahkan menjadi ruang penghindaran pajak.

“Ini saat yang tepat untuk merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement