Jumat 11 Jun 2021 07:01 WIB

Umat Harus Diyakinkan Bila Dana Haji Aman

Soal dana kepastian dana keamanan jaminan haji tak bisa gampangkan,

Suasana ibadah haji di musim haji tahun lalu (1421 H). Jamaah harus tata proces karena haji di masa pandemi
Foto:

Sementara itu Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai banyaknya jamaah yang menarik dana haji menunjukkan munculnya ketidak percayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Ini sekarangkan indikasinya penarikan dana awal haji, kalau ini tak dibendung khawatirnya akn menjadi masif. Sekarang tak ada pilihan lain bagi BPKH untuk merangkul semua pihak yang kredibel agar ikut bersama-sama menyampaikan pada publik tentang penggunaan dana haji, agar timbul kepercayaan baru terhadap tata kelola keuangan haji," kata ketua umum IPHO Ismed Hasan Putro kepada Republika.

Ismed menilai ketidak percayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji semakin meluas dengan munculnya berbagai isu tentang penggunaan dana haji termasuk isu penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Menurut Ismed kegaduhan itu tidak bisa dijawab sebatas dengan laporan keuangan BPKH. Ia berpendapat agar pemerintah dan BPKH mengundang berbagai pihak agar dapat mengedukasi masyarakat tentang kondisi keuangan haji sesungguhnya. 

"Ini harus duduk bersama ada Kemenag, BPKH, anggota DPR, Ormas Islam, tokoh masyarakat untuk melakukan langkah-langkah konstruktif dalam konteks menjelaskan secara edukatif dari dana haji itu agar ada persepsi baru yang benar dan bisa dipercaya. Sekarang publik kan sudah terlanjur terkontaminasi berbagai isu macam-macam. Ini tak bisa dijelaskan semata-mata oleh laporan keuangan," katanya.

Lebih dari itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji, Ismed mengusulkan untuk dilakukan audit investigatif sehingga dapat diketahui secara pasti penggunaan dana haji. 

"Jadi audit investigatif ini cara untuk mengembalikan marwah san trust publik terhadap pengelola dana haji dalam konteks ini BPKH," katanya.

Pada sisi lain Ismed meminta Kementerian Agama agar berani membuat aturan baru tentang batas usia pendaftar haji sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan antrean jamaah haji yang semakin panjang akibat dua kali penundaan keberangkatan haji  selama masa pandemi Covid-19. Ismed mengatakan penundaan keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 semakin menambah jumlah antrean haji dan memperpanjang waktu keberangkatan haji para jamaah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement