IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polisi gadungan berinisial AHH (35 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan plat nomor kendaraan dan Kartu Tanda Anggota (KTA). "Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (17/6).
AHH dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancamannya hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama AHH, polisi gadungan yang mengaku berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.
Awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.