Kamis 17 Jun 2021 21:50 WIB

Polisi Gadungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan plat nomor.

Barang bukti polisi gadungan (ilustrasi)
Foto:

Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.

Petugas mencurigai pelaku menggunakan identitas palsu Polri sehingga dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri agar aman di jalan. Dia juga mengaku membeli kartu identitas tersebut seharga Rp2 juta.

 

Selain itu, AHH dikenakan sanksi tilang terkait pengunaan pelat kendaraan palsu. Dia dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement