Sabtu 26 Jun 2021 01:32 WIB

5 Kemudahan yang Bersifat Opsional dalam Pelaksanaan Haji  

Haji adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Haji adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Ilustrasi haji
Foto: Amr Nabil/AP
Haji adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Ilustrasi haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Dalam ibadah haji mulai dari perintah sampai pelaksanaannya, sebetulnya banyak ditemukan indikasi takhfif (keringanan) dan takhyir (pilihan). 

KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah mengatakan, hal tersebut sesuai firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97.

Baca Juga

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ " Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah".

Rasulullah SAW bersabda, "Menunaikan ibadah haji itu wajib bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah." (HR Muslim). 

KH Ahmad mengatakan, firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW di atas jelas mengisyaratkan adanya tujuan memberi kemudahan dan tidak menyulitkan. 

Di dalam pelaksanaannya, banyak kita temukan yang pada dasarnya memberi pilihan kemudahan dan dispensasi di antaranya sebagai berikut: 

Pertama, waktu untuk menunaikan haji cukup longgar. Menurut Mazhab Syafii bisa ditunda. Bahkan dalam syariat, haji pada jamaah diperkenankan memilih sesuka hati bentuk pelaksanaannya. "Seperti tamattu, ifrad atau qiran. Ini disepakati semua mazhab," katanya. 

Kedua, dalam membayar fidyah pun, diberi pilihan, berkurban, berpuasa, atau bersedekah (QS Al baqarah ayat 196).  

Ketiga, dalam hal mabit di Muzdalifah, ternyata ada riwayat bahwa Rasulullah SAW telah menyuruh keluarganya untuk berangkat terlebih dahulu setelah lewat tengah malam sebelum berjudulnya manusia. Demikian juga mabit di Mina, beliau mengizinkan para pekerja dan pengembala untuk mabit di luar mana. 

Keempat, kita tahu bahwa perbuatan Nabi di dalam haji wada ada yang dikategorikan para ahli fiqih sebagai rukun wajib dan sunnah. Tetapi, hal ini menimbulkan perselisihan yaitu mana yang rukun mana yang wajib, sebab sifatnya jahani dan ihtimal (kemungkinan-kemungkinan). 

Kelima ada hari nahar Rasulullah SAW melontar jumrah aqabah, lalu mencukur rambut, memudian menyembelih hadyu selanjutnya menuju Makkaj untuk tawaf ifadah. 

Akan tetapi, setelah kembali ke mina dan mengadakan halaqoh, beliau selalu memberi jawaban yang sama atas pertanyaan yang berbeda (kerjakanlah tiada dosa). 

"Itulah jawaban beliau. Tentu saja sahabat yang bertanya itu karena merasa apa yang telah dia kerjakan tidak sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan lain sebagainya, yang semuanya memberi gambaran adanya kemudahan dan pilihan," katanya. 

Oleh karenanya, kata KH Ahmad kita jangan merasa bosan mencari tahu segala hal yang berkenaan dengan masalah fiqih haji, karena pembahasannya sangat luas.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement