IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyarankan, masyarakat tidak sholat sunnah Idul Adha jika di daerahnya masuk zona merah Covid-19. Apalagi Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan pedoman sholat Idul Adha tahun 2021 di masa Covid-19 maka harus ditaati.
"Sholat idul adha itukan sunnah bukan wajib," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdul Moqsith Ghazali saat dihubungi beberapa hari lalu.
Maka dari itu KH Abdul Moqsith, umat Islam yang tinggal di zona merah padam tak boleh mengerjakan perkara sunnah. Jika mengerjakan yang sunnah itu diyakini bisa menimbulkan masalah bagi kesalamat jiwanya.
"Umat Islam tak boleh mengerjakan perkara sunnah yang membahayakan jiwa manusia," katanya.
KH. Abdul Moqsith menegaskan pada tahu 2020 NU sudah memutuskan agar sholat sunah dua hari raya dikerjakan di rumah. Hal tersebut dilakukan jika daerahnya masuk zona merah.
"Sholat Jumat yang wajib saja bisa ditinggalkan bagi umat Islam yang tinggal di zona merah padam virus Corona 19," katanya.
Umat Islam yang daerahnya masuk zona merah maka boleh meninggalkan salat Jumat. Seperti diketahui ketika salat Jumat semua orang berkumpulan dalam satu ruangan dan hal tersebut dinilai dapat mempercepat penularan Covid-19.
"Maka gantinya, mereka melaksanakan shalat dhuhur di rumah masing-masing," katanya.