Jumat 02 Jul 2021 19:30 WIB

Begini Panduan Sholat Id Berjamah di Zona Hijau-Kuning

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan Ibadah Idul Adha.

Panduan Sholat Id Berjamaah selama pandemi (ilustrasi).
Foto:

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat.

Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti shalat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement