Jumat 09 Jul 2021 09:07 WIB

Wabah-Wabah yang Menyebabkan Batalnya Ibadah Haji

Wabah membatalkan haji karena salah tujuan risalah Islam memelihara jiwa.

Wabah-Wabah yang Menyebabkan Batalnya Ibadah Haji
Foto: AP / Amr Nabil
Wabah-Wabah yang Menyebabkan Batalnya Ibadah Haji

IHRAM.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Pembatalan haji ini dimuat di Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. Banyak pertimbangan yang menyebabkan dibatalkannya ibadah haji.

Faktor kesehatan memiliki andil paling besar dalam pembatalan haji ini. Hal ini sangat bisa dipahami karena salah tujuan risalah Islam adalah, pertama, ‘Hifdzu an-nafs’ atau memelihara jiwa.

Kedua, ‘Hifdzu al-‘aql atau memelihara akal. Ketiga, ‘Hifdzu an-Nasl’ atau memelihara keturunan. Inilah yang disebut oleh Sayyid Alawi al-Maliki dalam Syari’at Allah al-Khalidah sebagai ‘Maqashid Syari’ah’. Ketiganya akan terancam bila dalam wabah Covid-19 ini tetap dipaksakan untuk menunaikan ibadah haji.

Kejadian seperti ini bukanlah pertama kali dalam sejarah seperti yang dilansir Al Araby (9/3). Menurut Yayasan Raja Abdul Aziz untuk Riset dan Arsip, dalam sejarahnya haji dibatalkan atau haji dengan jumlah jamaah sangat rendah sebanyak 40 kali. Hal ini berkaitan dengan berbagai faktor termasuk wabah. Diantaranya wabah-wabah itu, sebagai berikut.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement