IHRAM.CO.ID,JAKARTA-- Fawat adalah sesuatu yang mengakibatkan hilang atau batalnya ibadah haji seseorang. Maka dengan batalnya haji maka tidak ada haji apalagi mabrur.
Gus Arifin mencontohkan, beberapa keadaan yang menyebabkan hilangnya haji. Misalnya siapa berihram haji secara mutlak (baik aja fardhu atau sunnah) dan ia tidak sempat wukuf di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr (10 Dzulhijah), maka hajinya hilang/batal.
"Sebab waktu untuk wukuf telah habis, padahal hakikat haji adalah wukuf di Arafah," kata Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.
Ibnul jauzi Al-Maliki mengatakan, haji seseorang batal jika tidak mengerjakan semua amalan haji dan tidak berada di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr, baik wukuf atau tidak. Namun umrohnya tidak sebab tidak terbatas waktu.