Rabu 14 Jul 2021 21:13 WIB

MUI Imbau Penyembelihan Qurban Dibagi Beberapa Hari

Imbauan ini disampaikan dengan tujuan menghindari kerumunan dan ramainya orang.

Hewan Qurban (ilustrasi)
Foto:

Jika pengurus masjid memilih untuk memotong sendiri, aspek disiplin protokol kesehatan (prokes) dan higienitas harus betul-betul diperhatikan. MUI lantas meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi, sehingga pelaksanaan qurban sesuai syariah namun tetap disiplin prokes.

"Daging kurban dianjurkan disalurkan kepada mereka yang terdampak Covid-19. Bahkan, yang belum mampu membeli hewan kurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” lanjutnya.

Adapun untuk pelaksanaan Shalat Ied, MUI mengimbau pelaksanaannya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat.

"Ibadah kurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tentu harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan prokes yang ketat," kata Amirsyah. 

Aktivitas ibadah di masjid, mushalla maupun tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil dan sejenisnya, diminta agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.

Bagi kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali, disebut bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Sementara bagi daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagai upaya pencegahan potensi mata rantai penularan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement