Kondisi tersebut, tambah Perry, mendorong pengalihan aliran modal kepada aset keuangan yang dianggap aman atau flight to quality, sehingga mengakibatkan terbatasnya aliran modal dan tekanan nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Penyesuaian aliran modal keluar dari negara berkembang pun menyebabkan nilai tukar rupiah pada 21 Juli 2021 melemah 0,29 persen secara point to point dan 1,14 persen secara rerata dibandingkan dengan level akhir Juni 2021.
"Dengan perkembangan tersebut, rupiah sampai dengan 21 Juli 2021 mencatat depresiasi sekitar 3,39 persen dibandingkan dengan level akhir 2020, relatif lebih rendah dibandingkan depresiasi dari mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand," kata Perry.