Mali tidak meletakkan agama sebagai konstitusi dan ideologi negara. Mali mendefinisikan diri sebagai negara sekuler. Kendati demikian, Mali tetap memberikan kebebasan pelaksanaan praktik-praktik keagamaan yang tidak menimbulkan ancaman bagi stabilitas sosial dan perdamaian.
Pemerintah memberikan syarat, semua asosiasi masyarakat, termasuk asosiasi keagamaan, harus mendaftar kepada otoritas setempat. Berbeda dengan keyakinan tradisional yang tidak disyarakatkan mendaftar.
Sejumlah kelompok misionaris asing beroperasi di negara itu tanpa campur tangan pemerintah. Baik lembaga Islam atau non-Islam, bebas menjalankan misi mereka.
Hukum keluarga, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan perceraian, pernikahan, dan warisan, didasarkan kepada campuran tradisi lokal dan hukum Islam.