Selain memberikan bantuan paket akses internet, Kemenag memberikan keringanan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).Keringanan yang diberikan di antaranya pengurangan besaran uang kuliah tunggal dan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain itu, mahasiswa diperbolehkan membayarUKTdengan cara mencicil.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdani menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa PTKN dalam upaya meminimalkan risiko mahasiswa putus kuliah karena masalah biaya pada masa pandemi COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement