IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) akan memberlakukan pembatasan jamaah maksimal 50 persen pada pelaksanaan sholat Jumat. "Insya Allah mulai Jumat ini kita membuka Shalat Jumat dan memberlakukan kapasitas maksimum 50 persen," kata Sekretariat Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Akhmad Zaini Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/8).
Zaini menjelaskan, kapasitas maksimum yang diberlakukan, yakni 50 persen atau sebanyak 2.000 orang dari total daya tampung di Masjid Sunda Kelapa sebanyak 4.000 orang.
Sebelumnya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, masjid yang terletak di Jalan Taman Sunda Kelapa tersebut hanya menggelar shalat jamaah untuk internal.Adapun untuk persyaratan Shalat Jumat, pengurus masjid tidak memberlakukan kewajiban bukti sertifikat vaksinasi kepada jamaah.
"Sementara belum diberlakukan, tetapi mulai besok, akan kami umumkan di masjid. Sertifikat vaksin akan mulai diberlakukan pada bulan September," kata Zaini.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan kembali mengatur kegiatan masyarakat berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada 16-23 Agustus 2021.Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.Untuk kegiatan peribadatan, Gubernur mengizinkan tempat ibadah, termasuk masjid dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.