IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mendukung sikap tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan keadilan. Jadi siapapun pelaku penghinaan terhadap simbol agama harus diproses secara hukum.
"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (26/8).
Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ujarnya.
Menag mengatakan, di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. Terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam tersebut ditangkap di wilayah Bali.