IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan terutama di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi."Dalam konteks pandemi COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat membuka diskusi Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).
Wamenag menegaskan bahwa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.
Zainut yang mengutip data OIC Economic Outlook 2020 menjelaskan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, ia optimistis Indonesia dapat duduk di peringkat pertama.
Maka dari itu, kata dia, bangkitnya UMK dan didukung sertifikasi halal akan menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, termasuk jadi pemain utama eksportir produk halal.