Rabu 01 Sep 2021 18:00 WIB

Wamenag: Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Relevan

Industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).
Foto:

"Bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional kita. BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024," kata dia.

Wamenag juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mampu menyinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.Maka dari itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan.

Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.

"Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian," kata dia.

Selain pembiayaan gratis, kata dia, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.Self-declare ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement