Dalam kasus ini tidak ada sahabat yang memprotes atau membantahnya, sehingga keputusan Sayyidina Usman tersebut menjadi ijma (konsesus) sahabat. Dan ijma sahabat merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam.
Ada juga keterangan Abdullah bin Mas’ud yang memprotes kebijakan Sayyidina Usman itu. Namun protesnya bukan pada kebijakan pembakaran mushaf, melainkan pada kebijakan menjadikan mushaf Usmani sebagai satu-satunya pedoman dan acuan baku mushaf.
Advertisement