Lebih lanjut, Mastuki mengungkapkan BPJPH terus berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk mempercepat dan meningkatkan layanan sertifikasi halal yang bersifat mandatori.
Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah faktor eksternal yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kelembagaan BPJPH. Di antaranya, proyeksi Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia, munculnya halal life-style, kesadaran halal dan preferensi masyarakat terhadap produk halal, masuknya produk bersertifikat halal dari luar negeri, hingga komplain publik terhadap layanan sertifikasi halal.
"BPJPH menjalankan fungsi administratif sekaligus sebagai regulator dan leading sector sertifikasi halal. Namun dalam melaksanakan tugas itu BPJPH harus bekerjasama dengan kementerian, lembaga, Majelis Ulama Indonesia, lembaga pemeriksa halal, perguruan tinggi, perbankan, maupun masyarakat luas," lanjutnya.
Ia melanjutkan, ada puluhan institusi yang terlibat dalam jaminan halal. Tidak mungkin BPJPH dapat menjalankan tugas tersebut sendirian.