Dari sisi peluang, tentu ini akan sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi, terutama bagi para pelaku pariwisata lokal yang sudah lama kehilangan pemasukan selama masa pandemi. Dapat diprediksi, harga-harga kamar hotel pun juga akan kembali naik jika fenomena ini terjadi.
Untuk mengantisipasi kerumunan dan penyebaran virus yang semakin masif diperlukan kedisiplinan pelaku usaha setempat. Selain itu, aparat juga harus tegas dalam mengawasi prokes. Salah satunya, pembatasan pengunjung pada pusat perbelanjaan.
"Kalaupun mall dibuka 100 persen kondisinya mungkin tidak akan sama seperti sebelum pandemi karena bagaimanapun ada masyarakat yang tetap merasa was-was untuk ke tempat publik, dan ini lebih didasari pada karakter pribadi, ada juga yang hati-hati, ada yang santai-santai saja," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menyatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 21.00 Wita.