IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman mengeluarkan keputusan terbaru terkait kegiataan ibadah di masjid. Keputusan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Salah satu kebijakan itu adalah mengurangi kapasitas jamaah di masjid menjadi 50 persen. Jamaah yang diizinkan masuk ke tempat-tempat ibadah juga hanya mereka yang telah divaksinasi, minimal sekali.
Dalam keputusan terbaru itu juga diterangkan bahwa semua kegiatan yang melibatkan kerumunan, baik kelompok agama, sosial, budaya maupun olahraga dapat kembali dilakukan, dengan pembatasan jumlah. Kegiatan ini juga hanya diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi, sambung kementerian dalam pernyataannya.
“Tempat-tempat yang menyelenggarakan acara semacam itu harus beroperasi hanya dengan kapasitas 50 persen, dengan penyelenggara bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan pencegahan yang diperlukan tersedia,” ujar kementerian yang dikutip di Times of Oman, Senin (20/9).
Sementara itu, pengunjung yang datang dari Iran dan Irak tidak lagi harus menjalani karantina institusional wajib saat tiba di Oman. Namun mereka yang datang dari negara selain Iran dan Irak harus tetap menjalani prosedur tersebut. Keputusan Komite Tertinggi datang setelah langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi pandemi, sambil terus menjaga kesehatan masyarakat, dan memungkinkan bisnis dan area publik tetap buka.