Selasa 21 Sep 2021 23:00 WIB

Usia di bawah 12 tahun Boleh Masuk Mal di Wilayah Tertentu

Penduduk usia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk di wilayah tertentu.

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto:

Wiku mengatakan operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi. "Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.

Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

 

Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement