Rabu 22 Sep 2021 14:00 WIB

Ulama Damaskus Ibnu Abidin Kaji Mata Uang

Ibnu Abidin merupakan ulama yang memiliki perhatian pada ilmu agama dan ekonomi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
1.300 tahun lalu dinar-dirham (ilustrasi)
Foto:

Dua hukum tersebut menurut Ibnu Abidin antara lain:

Pertama, apabila dirham tidak beredar pada hari itu di pasar, maka jual-beli tidak sah karena menghancurkan harga.

Kedua, apabila dirhamnya masih beredar tetapi berkurang nilainya, maka akad tersebut tidak rusak. Sebab tidak memengaruhi harga dan tidak ada piihan selain dirham. Apabila terputus, tidak mampu mencarinya, maka itu jadi utang pada saat terputus dari emas dan perak. Itulah pendapat yang terpilih.

Pada permasalahan tidak beredarnya dirham yang menyebabkan akadnya rusak apabila tidak beredar di semua negeri, sebab pada saat itu barang dagangan terbiar tanpa harga. Apabila dirham tidak beredar di negeri ini saja, maka akad tidak menjadi rusak.

Penjual memiliki pilihan apakah ia mau berkata, ‘Berikan padaku seperti yang terjadi pada jual-beli,’. Apabila dia mau, maka ia bisa mengambil dengan harga dinar-dinar tersebut. Sebab apabila ia membeli dengan banyak dirham yang palsu atau uang yang bermanfaat, maka jual-beli tidak dibolehkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement