Kamis 23 Sep 2021 21:12 WIB

Hukum Berwisata ke Destinasi Rumah Ibadah Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi berkunjung rumah ibadah non-Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Umat Islam (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Umat Islam (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi berkunjung atau berwisata ke sebuah tempat destinasi yang identik dengan non-Muslim, terlebih rumah ibadah non-Muslim.

"Karena ini ruang perbedaan. Maka sebaiknya kita harus bisa bersikap lebih lentur. Meski para ulama berbeda pendapat, ada titik di mana mereka sepakat," kata Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Baca Juga

Dosen filsafat dan pemikiran Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor itu menjabarkan, ada ulama yang membolehkan secara mutlak berkunjung ke rumah ibadah non-Muslim. Salah satu ulama yang membolehkan mutlak ialah Ibnu Hazm, dengan dasar bahwa tidak ada nash Alquran dan Hadits yang secara jelas mengharamkan.

Mazhab Hanbali, termasuk Ibnu Taimiyah, yang selama ini dianggap 'keras' soal aqidah, berpendapat bahwa masuk ke rumah ibadah non-Muslim hukumnya makruh. Hukum makruh ini, terang Nirwan, tetap berlaku sekalipun ada gambar atau sejenisnya seperti patung di dalam rumah ibadah non-Muslim tersebut.

"Ada pula ulama yang mutlak mengharamkannya. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi, mazhab yang selalu dianggap rasional. Alasan mazhab ini karena tempat seperti itu adalah tempat berkumpulnya setan," ucap Nirwan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement