Kamis 23 Sep 2021 21:12 WIB

Hukum Berwisata ke Destinasi Rumah Ibadah Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi berkunjung rumah ibadah non-Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Umat Islam (ilustrasi)
Foto:

Pendapat yang mengharamkan ini merujuk pada beberapa dalil Alquran dan Hadits. Pertama, Allah SWT berfirman, "Jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta. (Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya." (QS Al-Hajj ayat 30-31)

Dalil kedua, Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS Al-Furqan ayat 72)

Dalil ketiga yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan, yakni seperti dalam riwayat al-Baihaqi, bahwa Umar bin Khattab berkata, "Jauhilah musuh-musuh Allah SWT (Yahudi dan Nasrani) pada hari besar mereka ketika mereka berkumpul, karena kemarahan (Allah SWT) turun kepada mereka, dan aku khawatir itu akan menimpamu, dan kalian juga tidak tahu ucapan mereka, kemudian kamu bersikap dengan sikap mereka."

Pendapat lain datang dari kalangan ulama mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i berpendapat, hukum mengunjungi rumah ibadah non-Muslim itu haram jika di dalam tempat tersebut ada gambar-gambar atau patung-patung. Namun, jika tujuannya untuk melakukan kajian dan penelitian atau sejenisnya, maka tidak dipermasalahkan.

Dari berbagai pendapat itu, Nirwan menjelaskan, ada semacam kesepakatan di kalangan ulama bahwa berwisata ke tempat-tempat ibadah non-Muslim hukumnya haram jika memenuhi empat unsur. Pertama, jika tujuannya untuk mengagungkan dan membesarkan tempat-tempat itu. Kedua, jika bersamaan dengan perayaan atau ritual peribadatan mereka.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement