Ketiga, jika saat masuk ke sana wajib mengikuti syiar-syiar agama mereka seperti mengucapkan sesuatu atau harus memberi tanda hormat kepada benda-benda tertentu dan sebagainya. Keempat, jika menimbulkan fitnah terhadap agama Islam, seperti munculnya dugaan bahwa dengan masuknya seorang Muslim ke sana maka berarti menyetujui atau memberikan dukungan kepada agama tersebut. "Dalam kondisi seperti ini (memenuhi empat hal ini), maka para ulama mengharamkannya," jelas Nirwan.
Adapun dalil yang membolehkan yaitu riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat Nabi SAW, Abu Musa al-Asy'ari, pernah shalat di gereja di Damaskus bernama Nahya. Dalil lainnya ialah ketika Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan kaum Nasrani yang dikenal al-Syurut al-Umariyyah.
Dalam perjanjian itu disebutkan, "Kami tidak boleh melarang siapapun dari kalangan Muslim yang singgah di gereja kami pada waktu siang atau malam hari. Dan hendaklah kami membuka pintunya untuk orang yang lalu-lalang dan musafir."