Di tempat yang sama, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, standardisasi dai bukan paksaan atau prasyarat dalam berdakwah. Tetapi dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika akan berceramah ke luar negeri.
"Juga sekarang beberapa lembaga penyiaran mengutamakan dainya yang berstandar Majelis Ulama Indonesia atau hasil rekomendasi MUI," jelasnya.
Kiai Cholil menambahkan, standardisasi dai ini juga bermaksuk untuk mencetak dai-dai yang berpaham Islam Wasathi dan berwawasan kebangsaan yang baik. Sehingga para dai turut serta dalam meningkatkan pengetahuan umat tentang ajaran Islam dan memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.
Ia menegaskan, dengan adanya standarisasi dai MUI ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah. Mereka yang tidak ikut program standardisasi dai MUI tetap berhak berceramah. Namun mereka tidak bergabung dalam ikatan dai MUI dan tidak direkomendasikan oleh MUI.
"Sebaliknya MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginspirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah," kata Kiai Cholil.