Jumat 01 Oct 2021 03:28 WIB

Maij Batal Gabung Banding Kasus Larangan kata 'Allah'

Dewan Agama Islam Jojor (Maij) batal gabung banding kasus larangan kata 'Allah'

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)
Foto: google.com
Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,   KUALA LUMPUR -- Dewan Agama Islam Johor (Maij) telah membatalkan tawarannya untuk menjadi bagian dari banding pemerintah Malaysia terhadap keputusan Pengadilan Tinggi, yang telah membatalkan larangan 1986 atas kata 'Allah' dalam publikasi Kristen.

Dilansir dari laman Malay Mail pada Kamis (30/9), dalam kasus ini, menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi pada Maret tahun ini. Putusan itu mendukung seorang Kristen Bumiputera Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill.

Baca Juga

Berdasarkan arahan pemerintah Malaysia 1986 untuk melarang penggunaan kata 'Allah' sebelumnya digunakan oleh pihak berwenang untuk membenarkan penyitaan delapan CD pendidikan pada 2008, yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadi penduduk asli Melanau Jill Ireland. Sementara CD itu telah dikembalikan kepadanya tujuh tahun kemudian pada 2015.

Adapun kata 'Allah' adalah bahasa Arab untuk Tuhan dan telah diadopsi ke dalam bahasa Melayu. Itu telah digunakan secara turun-temurun oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di negara tersebut, terutama mereka yang tinggal di Sabah dan Sarawak.

Pada Maret, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa perintah tertulis pemerintah melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Desember 1986 melanggar hukum dan inkonstitusional.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement