IHRAM.CO.ID, NEW YORK -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan mosi di Pengadilan Distrik AS di Miami untuk memulihkan akun twitter-nya. Berdasarkan mosi tersebut, tindakan Twitter menangguhkan akun Trump telah melanggar hak Amandemen Pertama.
Twitter menangguhkan akun Trump beberapa hari setelah para pengikutnya menyerbu gedung Capitol, untuk menghalangi Kongres mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden November tahun lalu. Twitter menyatakan kekhawatiran bahwa Trump akan memicu kekerasan lebih lanjut. Sebelum ditangguhkan, akun Twitter Trump memiliki sekitar 89 juta pengikut.
Sementara itu, Facebook dan YouTube juga menutup akun Trump karena memiliki kekhawatiran serupa. Mereka khawatir Trunp akan memprovokasi kekerasan lebih lanjut. Facebook menangguhkan akun Trump selama dua tahun, hingga 7 Januari 2023. Setelah itu Facebook akan meninjau penangguhannya. Sementara YouTube menangguhkan akun Trump tanpa batas waktu.
Pada Juli lalu, Trump mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Distrik Florida terhadap Twitter, Facebook, dan YouTube beserta CEO mereka masing-masing. Mosi untuk perintah pendahuluan diajukan sebagai bagian dari kasus Trump terhadap Twitter.