IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Angin segar perihal keberangkatan jamaah umroh asal Indonesia semakin menguat setelah muncul pernyataan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Sabtu (9/10) lalu. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengingatkan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh jamaah nantinya.
"Jika protokol-protokol kesehatan dan regulasi itu dijalankan, paling tidak meminimalisasi potensi jamaah terinfeksi. Meski ibadah umroh saat ini dilaksanakan terbatas, masih ada titik-titik dimana terjadi kontak dengan pihak lain dan berpotensi menginfeksi jamaah," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (11/10).
Potensi infeksi virus ini disebut bisa diminimalisasi jika jamaah umroh mematuhi prokes dengan istiqomah. Jikapun nantinya ada jamaah yang terpapar, hal ini menjadi tanggung jawab dari pihak travel.
Ia menyebut pemberangkatan jamaah sampai pemulangannya merupakan tugas tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel. Jamaah hanya membayar biaya, dan sisanya mengikuti aturan yang ada, baik di tanah air maupun Tanah Suci dan arahan mutawwif.
Dalam UU Omnibus Law disebutkan PPIU dilarang menelantarkan jamaah. Jika sampai menelantarkan, mereka akan menerima sanksi ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 miliar.
"Kita semua menginginkan pelaksanaan umroh nanti nol kasus. Tapi, segala potensi bisa terjadi, baik saat di perjalanan, saat pelaksanaan ibadah, maupun saat kepulangan. Penyebaran Covid-19 ini belum 100 persen terkendali dan potensi penularan masih ada dimana-mana," lanjutnya.
Dalam pelaksanaan ibadah, di lokasi tempat Suci yang dirindukan setiap Muslim, terkadang tidak menutup kemungkinan jamaah menginginkan hal lebih dalam mengekspresikan kecintaannya. Hal ini perlu diantisipasi dan diingatkan agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, untuk mencegah kondisi-kondisi yang tidak diinginkan ini Mustolih menilai antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, serta asosiasi perjalanan umrah dan haji perlu duduk bersama.
Ia menyebut Keputusan Menteri Agama yang sebelumnya dikeluarkan, terkait pelaksanaan umrah di masa pandemi, perlu ditinjau ulang melihat kondisi saat ini. Pembahasan yang baru harus dilakukan agar setiap pihak memahami aturan yang berlaku dan kewajibannya.
"Persoalan umrah di masa pandemi bukan hanya urusan umat Islam dan Kemenag, tapi juga bagian tidak terpisahkan dari persoalan pemulihan ekonomi secara umum," ujar dia.
Pihak travel disebut sudah tiarap selama dua tahun terakhir. Seiring kampanye pemulihan ekonomi yang digalang pemerintah, keberangkatan umrah ini menjadi salah satu cara memulihkan ekonomi.