Kamis 14 Oct 2021 10:52 WIB

Kemenag akan Sesuaikan Harga Umroh Masa Pandemi

Ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi seperti tes PCR

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan perjalanan umroh di masa pandemi Covid-19 mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umroh.

Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.

“Umroh di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umroh. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (14/10).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Salah satunya, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya, terlebih proses PCR dimungkinkan dilakukan lebih dari sekali.

Termasuk juga yang menjadi pertimbangan adalah skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. Jika hal ini diberlakukan, ia menyebut ada biaya yang diperlukan.

Kecermatan dalam penghitungan ini disebut sangat penting sehingga, harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umroh di masa pandemi.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditoleransi, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” lanjutnya.

Nizar menegaskan hal-hal di atas harus segera disiapkan, agar menjadi pedoman bagu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Kementerian Agama sebelumnya pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh referensi masa pandemi sebesar Rp 26juta.

Dalam salah satu diktum disebutkan, biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jamaah umroh di Tanah Air, dalam perjalanan, serta selama di Arab Saudi, dengan memperhitungkan biaya penerbangan umroh dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement