IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia, hanya boleh melalui Bali dan Kepulauan Riau. Ini disampaikan Wiku, setelah Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional bagi wisatawan mulai Kamis (14/10) hari ini.
"Teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).
Wiku juga mengatakan, wisatawan asing juga hanya dapat berwisata di dua provinsi tersebut. Sebab, hanya dua provinsi tersebut yang menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing.
"Mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja, untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing," ujar Wiku.
Ia mengatakan, pengawasan untuk mobilitas wisatawan asing selama berwisata menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah setempat. Termasuk, jika ada wisatawan asing yang hendak melakukan wisata ke lokasi lainnya di luar provinsi tersebut.
"Pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Wiku.
Pemerintah mengizinkan masuk pelaku perjalanan internasional dari 19 negara untuk berwisata di Indonesia. Ke-19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Satgas pun telah menerbitkan Surat Edaran Satgas terbaru yakni Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan pada hari ini. Terdapat beberapa perubahan dan tambahan aturan dalam Surat Edaran yang diterbitkan ini.
Di antaranya yakni, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. Sebelumnya, penambahan durasi karantina menjadi delapan hari di Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat.
"Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” jelas Wiku.
Kedua, yakni menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina. Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.