Adiwarman mengatakan saat ink persoalan yang dihadapi banyak nazir adalah pemahaman wakaf yang hanya bisa diperuntukan bagi masjid, makam dan madrasah. Karenanya dengan sertifikasi nazir untuk memberikan wawasan lebih luas tentang wakaf.
"Kita juga ingin membuka wawasan bahwa wakaf itu ada yang permanen dan ada yang sifatnya bisa temporer. Kita juga ingin membuka wawasan bahwa wakaf penggunaannya lebih dari masjid, makam dan madrasah. Wakaf itu bentuknya juga tidak mesti harta tidak bergerak atau yang lazim kita sebut tanah tapi bisa juga hal-hal lain," katanya.
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyiapkan program sertifikasi nazir. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono saat menjadi narasumber dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, secara virtual.